EN

ID

Warga Aceh Utara Meninggal Dunia diduga akibat Dianiaya Oknum Polisi, Haji Uma Minta Polda Aceh Tangani Serius

04 Mei 2024 oleh admin

dpd.go.id - H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh angkat bicara terkait laporan keluarga korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi dari kesatuan Polres Aceh Utara hingga menyebabkan korban meninggal dunia, 04/05/2024.

Haji Uma meminta Polda Aceh untuk serius menangani kasus ini. Jika tidak ada perkembangan, dirinya akan menyurati Kapolri untuk mendapatkan jawaban.

"Keluarga korban sudah melapor ke kami kemarin, maka dalam hal ini saya minta Polda Aceh unktuk serius menangani kasus ini" ungkap Haji Uma.

Korban yaitu Saiful Abdullah (51) warga Kuta Glumpang Kec. Samudera Kabupaten Aceh Utara. Menurut laporan Noviana, anak korban yang juga ikut melaporkan kejadian ini kepada Polres Lhokseumawe pada 2 Mei 2024, LP nomor: LP/B/91/V/2024 SPKT/Polres Lhokseumawe/ Polda Aceh.

Kronologis kejadian menurut Noviana, pada tanggal 29 April 2024, Korban ditangkap oleh yang mengatasnamakan anggota Polres Aceh Utara dalam hal dugaan kasus Narkotika.

Saat korban ditangkap, keluarga sempat mendatangi tempat kejadian, namun pelaku tidak mengizinkan keluarga bertemu korban, bahkan pelaku menembakkan peluru ke tanah untuk menghentikan keluarga korban mendekat, korban selanjutnya dibawa bersama pelaku. Oleh karena itu, Noviana meminta bantuan Said yang merupakan salah seorang warga desanya yang dianggap memiliki jaringan dengan pihak Kepolisian.

Hasil Komunikasi Said hingga terhubung dengan pelaku dan meminta uang tebusan sebesar 50 juta rupiah di hari itu juga, jika tidak korban akan dibawa ke kantor Lhoksukon ibukota Aceh Utara. Keluarga korban berhasil mendapatkan uang 50 juta dengan menjual emas yang dimiliki dan meminjam uang dari orang lain.

Setelah menyerahkan uang yang diantar oleh Said kepada pelaku sekitar pukul 22.00 WIB. Korban dibawa pulang oleh Said yang diboncengi dengan sepeda motornya. Kondisi badannya penuh lebam dan dari telinga keluar darah.

Setiba di rumah, korban menjelaskan bahwa dirinya mengalami penganiayaan berat oleh pelaku dan dipaksa mengaku memiliki Narkoba, namun korban tetap pada pendiriannya tidak memiliki barang haram tersebut. Korban hanya mampu bertahan di rumah lebih kurang 30 menit selanjutnya harus dilarikan ke rumah sakit Kesrem Lhokseumawe untuk mendapatkan perawatan karena kondisi korban sudah mulai kehilangan kesadaran.

Sampai di rumah sakit korban sempat ditangani oleh tim media IGD dan ICU, namun Naas menjemput korban untuk menghadap sang Khalid. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Polres Lhokseumawe dan Propam Polda Aceh.

Berita Terkait

Sosial Media

Ikuti Official Akun Sosial Media

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Unduh Sekarang

Aplikasi Mobile Dewan Perwakilan Daerah

Republik Indonesia

TEMUKAN KAMI

© Official website Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024